A.
Kewajiban PNS
Kewajiban PNS adalah segala
sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan
sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban
PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.
Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam
jabatan;
2.
Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan
fungsi unit kerja masing-masing PNS.
3.
Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS
pada umumnya;
4.
Kewajiban ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai
unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai
berikut:
a.
Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun
1974;
b.
Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
c.
Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
d.
Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan
pemberitahuan jika tidak masuk kerja;
e.
Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan
surat-surat rahasia;
f.
Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup
sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
g.
Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
h.
Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam
lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin;
i.
Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU
hukum pidana;
j.
Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan
korupsi;
k.
Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan
mengerjakan judi;
l.
Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan
partai polotik;
5.
Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan
tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS pada
umumnya.
Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8 tahun 1974.
B.
Hak PNS
Hak-hak PNS adalah sesuatu
yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus
dipenuhi, antara lain:
1.
Gaji;
a.
Gaji PNS;
b.
Perhitungan masa kerja;
c.
Kenaikan gaji pokok;
d.
Tunjangan.
2.
Kenaikan Pangkat;
3.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
4.
Cuti;
5.
Tunjangan cacat dan uang duka;
6.
Kesejahteraan;
7.
Pensiun.