Selasa, 17 Oktober 2017

Laporan Evaluasi Tunjangan Kinerja Tahun 2017

Yth. Kepada Seluruh PNS dilingkungan PPPPTK Penjas dan BK

Sehubungan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2017, dengan ini kami laporkan Evaluasi Tunjangan Kinerja di Lingkungan PPPPTK Penjas dan BK yaitu :
  1. Persentase Capaian Kinerja PNS melalui Sistem e-SKP Kemdikbud khusus satker PPPPTK Penjas dan BK adalah 99 % (Seluruh Pegawai telah mengisi sesuai jadwal telah ditetapkan Bagian Keuangan Ditjen GTK dan Biro Kepegawaian), adalah suatu yang sangat membanggakan karena bersamaan dengan penilaian hal tersebut pengajuan dan sampai dengan pencairan Tunjangan Kinerja TA 2017 berjalan sangat baik dan dibayarkan sesuai POS yang telah disepakati dengan Ditjen GTK.
  2. Telah terintegerasinya Sistem Kehadiran PPPPTK Penjas dan BK dengan Sistem Kehadiran Biro Kepegawaian terhitung mulai tanggal 1 September 2017, hal ini sangat memudahkan bagi seluruh PNS untuk memantau dan mengecek persentase kehadiran, potongan tunjangan kinerja dan juga capaian kinerja bulanan.
  3. Ada Beberapa Kendala dalam Mengelola Tunjangan Kinerja Tahun 2017, yaitu ada beberapa PNS tidak segera mengisi surat keterangan ketidakhadiran sehingga mengganggu dalam merekapitulasi kehadiran, Pengisian Capaian Kinerja Bulanan untuk beberapa PNS masih harus selalu diingatkan oleh Subbag Tatalaksana dan Kepegawaian, dan yang terakhir adalah Penyampaian Surat Tugas Kegiatan Internal yang belum final (masih banyak perubahan/pergantian) sehingga beresiko ada kesalahan dalam Rekapitulasi Kehadiran.
  4. Perka BKN No 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS yang diluncurkan pada Bulan Desember tahun 2017. Dengan adanya peraturan baru tersebut, PNS tidak dapat lagi Ijin untuk tidak masuk bekerja, tetapi digantikan oleh Cuti Tahunan.
  5. Belum ada Titik Temu antara Biro Kepegawaian dan Ditjen GTK dalam integerasi Kehadiran, sampai dengan akhir tahun 2017 masih talik ulur untuk Integerasi Aplikasi Kehadiran yang dikembangkan Ditjen GTK dan aplikasi Kehadiran Biro Kepegawaian. Di sisi yang lain Biro Kepegawaian telah lebih dulu melakukan Kegiatan Bimbingan Teknis bagi seluruh Satker untuk mengintegerasikan Kehadirannya, ada yang via Lisensi dan ada yang via Database. Hal ini sangat membingungkan bagi operator Satker/UPT dibawah Ditjen GTK yang harus mengelola Tukin, karena ada dua pilihan tersebut.
Banyak hal yang membuat pengelolaan Kehadiran dan Tunjangan Kinerja ini sangat rentan dan beresiko tinggi terjadi kesalahan yaitu dari segi operator atau petugas yang mengelolanya,  dan juga sistem pengelolaannya. Hal Tersebut sudah diprediksi oleh Subbag Tatalaksana dan Kepegawaian dengan selalu menerapkan Sistem Manajemen Resiko, Sehingga meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan Tunjangan Kinerja di Lingkungan PPPPTK Penjas dan BK.

Bagi Seluruh PNS  di Lingkungan PPPPTK Penjas dan BK dapat memantau riwayat Usulan Tunjangan Kinerjanya di aplikasi MAO TUKIN dilaman http://43.247.33.146/login (username dan password NIP), dan dapat mengecek Kehadirannya melalui Sistem Kehadiran Biro Kepegawaian di laman http://kehadiran.sdm.kemdikbud.go.id/kehadiran/ (username NIP, password 12345).

Demikian Laporan yang dapat kami sampaikan, terimakasih.

@Operator Tunjangan Kinerja dan Kehadiran PNS
SUBBAG TATALAKSANA DAN KEPEGAWAIAN



Old Quote

Sehubungan dengan telah diluncurkannya aplikasi MAO TUKIN oleh Ditjen GTK tanggal 21 Februari 2017 di Hotel Aston, Bali, bersama ini kami sampaikan bahwa seluruh PNS dapat mengecek Hasil Perhitungan Tunjangan Kinerja dan Progress usulan yang telah di ajukan ke Ditjen GTK dengan membuka / mengklik tautan => MAO TUKIN (username dan password NIP masing-masing).

Kami beritahukan juga bahwa Tunjangan Kinerja per Bulan diajukan berdasarkan Kehadiran (40%) dan Capaian Kerja PNS (60%), tanpa Capaian Kinerja PNS per bulan, Tunjangan Kinerja tidak akan dapat diajukan dan dicairkan oleh Bagian Keuangan Ditjen GTK dan Biro Umum, Kemendikbud.

Kami mohon kepada seluruh Pegawai di PPPPTK Penjas dan BK untuk mengecek hasil perhitungan Tunjangan Kinerja (berdasarkan kehadiran) tsb dibawah, jika sampai pada waktu yang ditentukan tidak ada perubahan atau koreksi, hasil rekapitulasi tersebut akan langsung diproses lebih lanjut, dan perubahan / koreksi sudah tidak dapat dilakukan lagi.


Tabel dan Gambar dibawah adalah rincian kehadiran PNS setiap Bulannnya.


Rekap UM adalah Rekapitulasi Kehadiran, Berapa kali Pegawai bertugas, Cuti ataupun ijin


Rekap Tukin adalah Rekapitulasi Kehadiran berdasarkan rincian perhitungan Tunjangan Kinerja sesuai Permendikbud 14 tahun 2016


Inilah Tabel hasil Rincian Presensi dari mesin Finger, Rekap PSW (Pulang Sebelum Waktunya) dan TL (Telat), Rekap Lupa Absen Sesuai dengan sheet di tabel atas

Hasil Rekapitulasi Kehadiran PNS Bulan Januari s.d Juni 2017 dapat diunduh pada Link dibawah :

Bulan Januari 2017
Bulan Februari 2017
Bulan Maret 2017
Bulan April 2017
Bulan Mei 2017
Bulan Juni 2017
Bulan Juli 2017
Bulan Agustus 2017
Bulan September 2017
Bulan Oktober 2017
Bulan November 2017
Bulan Desember 2017


Subbag Tatalaksana dan Kepegawaian, PPPPTK Penjas dan BK