Rabu, 18 Maret 2015

Tugas dan Fungsi Subbag Tatalaksana dan Kepegawaian

Berdasarkan Rincian Tugas dari Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas PPPPTK, Subbag Tatalaksana dan Kepegawaian, Pusat Pemngembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

1.       Melakukan Penyusunan Program Kerja Subbagian;
2.       Melakukan Penyusunan Bahan Analisis Jabatan Dan Analisis Organisasi;
3.       Melakukan Penyusunan Bahan Sistem Prosedur Kerja Dan Ketatalaksanaan Lainnya;
4.       Melakukan Penyusunan Bahan Formasi Pegawai Dan Rencana Pengembangan Pegawai;
5.       Melakukan Melakukan Penyusunan Usul Kebutuhan, Penempatan, Kepangkatan, Pemindahan Pegawai Dan Mutasi Lainnya;
6.       Melakukan Usul Pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Isteri/Kartu Suami, Asuransi Kesehatan, Dan Tabungan Asuransi Pensiun;
7.       Melakukan Melakukan Urusan Pemberian Cuti Pegawai;
8.       Melakukan Usul Pemberian Penghargaan Dan Tanda Jasa Pegawai;
9.       Melakukan Urusan Disiplin Dan Pendayagunaan Pegawai;
10.   Melakukan Penyiapan Usul Pegawai Yang Akan Mengikuti Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian
11.   Ijazah Pendidikan Dan Pelatihan, Izin Belajar, Dan Tugas Belajar;
12.   Melakukan Penyusunan Usul Penetapan Angka Kredit Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Serta Jabatan Fungsional Lainnya;
13.   Melakukan Urusan Penyimpanan, Penataan, Dan Pemeliharaan Dokumen Pegawai;
14.   Melakukan Penyimpanan Dan Pemeliharaan Dokumen Subbagian; Dan
15.   Melakukan Penyusunan Laporan Subbagian.