1.
Melakukan Penyusunan Program Kerja Subbagian;
2.
Melakukan Penyusunan Bahan Analisis Jabatan Dan
Analisis Organisasi;
3.
Melakukan Penyusunan Bahan Sistem Prosedur Kerja
Dan Ketatalaksanaan Lainnya;
4.
Melakukan Penyusunan Bahan Formasi Pegawai Dan
Rencana Pengembangan Pegawai;
5.
Melakukan Melakukan Penyusunan Usul Kebutuhan,
Penempatan, Kepangkatan, Pemindahan Pegawai Dan Mutasi Lainnya;
6.
Melakukan Usul Pembuatan Kartu Pegawai, Kartu
Isteri/Kartu Suami, Asuransi Kesehatan, Dan Tabungan Asuransi Pensiun;
7.
Melakukan Melakukan Urusan Pemberian Cuti
Pegawai;
8.
Melakukan Usul Pemberian Penghargaan Dan Tanda
Jasa Pegawai;
9.
Melakukan Urusan Disiplin Dan Pendayagunaan
Pegawai;
10.
Melakukan Penyiapan Usul Pegawai Yang Akan
Mengikuti Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian
11.
Ijazah Pendidikan Dan Pelatihan, Izin Belajar,
Dan Tugas Belajar;
12.
Melakukan Penyusunan Usul Penetapan Angka Kredit
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Serta Jabatan Fungsional Lainnya;
13.
Melakukan Urusan Penyimpanan, Penataan, Dan
Pemeliharaan Dokumen Pegawai;
14.
Melakukan Penyimpanan Dan Pemeliharaan Dokumen
Subbagian; Dan
15.
Melakukan Penyusunan Laporan Subbagian.