Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling (P4TK Penjas dan BK)
merupakan salah salah satu dari 12 P4TK yang ada di Indonesia merupakan unit
pelaksana teknis Badan PSDMPK dan PMP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki tugas dan fungsi
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan
bidang pendidikan jasmani dan bimbingan konseling.
Kepala Bagian Umum, yang
membawahi:
1. Subbag Tatalaksana dan
Kepegawaian
2. Subbag Tata Usaha dan Rumah
Tangga
3. Subbag Perencanaan dan
Penganggaran
Kepala Bidang Program dan Informasi, yang membawahi:
1. Seksi Program
2. Seksi Data dan Informasi
Kepala Bidang Fasilitasi Peningkatan
Kompetensi, yang membawahi:
1. Seksi Penyelenggaraan
2. Seksi Evaluasi
Kelompok Jabatan Fungsional.