Rabu, 09 Mei 2018

Jam Kerja Instansi Pemerintah Selama Bulan Ramadhan

20180508 jamkerjaramadhan sosmed
 
JAKARTA – Memasuki bulan Ramadhan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1439 H.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.
Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.  Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :
  1. 1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
  2. a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
  3. b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
  1. 2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
  2. a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
  3. b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30

Cuti Bersama Lebaran Tetap Tujuh Hari

20180507 konpres cutibersama1
 Menko PMK Puan Maharani bersama enam menteri, perwakilan BEI, OJK, Polri menggelar jumpa pers penjelasan tindak lanjut SKB libur dan cuti bersama lebaran 2018 di Jakarta, (07/05)


JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani 18 April 2018. Diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif.
Dalam SKB yang ditandatanganin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018.
Menko PMK Puan Maharani menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti SKB tiga Menteri tersebut, Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dikatakan  berdasarkan aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.
“Sementara dari aspek ekonomi, Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan membahas bersama pihak lain, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KADIN, Bursa Efek Indonesia agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif,” ujarnya dalam jumpa pers penjelasan tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1439 H, di Kantor Kemenko PMK, Senin (07/05).
Acara jumpa pers tersebut menjadi istimewa, karena dihadiri oleh tujuh Menteri. Selain Menko PMK Puan Maharani, hadir juga Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila F. Moelok, Menteri Sosial Idrus Marham. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia, serta pimpinan Polri.
Menko Puan mengatakan, pasca penetapan SKB tersebut, pemerintah  telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.
Pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.
Kedua, lanjut Puan, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
Kebijakan kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. “Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menaker,” imbuh Puan.
Keenam, Kementerian  Perhubungan  akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat  bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri. Poin ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait. Dan yang terakhir, setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.
“Dengan penjelasan tersebut, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” ujarnya. By HUMAS MENPANRB

Prosedur Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  1. Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikelola terpusat oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud di bawah koordinasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud yang beralamatkan di: Gedung C Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
  2. Laporan pengaduan ke ULT Kemendikbud, dapat disampaikan secara langsung ke ULT maupun tidak langsung melalui layanan surat dengan alamat di atas. Alternatif lain melalui faksimili ke nomor 021-5733125 atau melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau melalui laman dengan alamat http://ult.kemdikbud.go.id/publik/form/pengaduan. 
  3. Formulir Laporan pengaduan dapat diunduh di sini:  Formulir Pengaduan.pdf. 
  4. Untuk pengadu yang datang langsung ke ULT harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  5. Petugas ULT memberikan nomor antrean dan formulir data pengunjung untuk diisi oleh pengunjung.
  6. Pengunjung diarahkan menuju ruang tunggu yang sudah disediakan.
  7. Petugas loket memanggil nomor urut antrean pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta Jika pengunjung tidak datang hingga panggilan ketiga maka petugas akan memanggil nomor antrean berikutnya.
  8. Pengunjung yang nomor antreannya sudah terlewat, tetap dapat dilayani setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dan menunggu kembali sebanyak tiga nomor antrean. 
  9. Apabila alat pemanggilan elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT akan memanggil pemohon secara manual.
  10. Pengunjung menuju loket layanan kemudian menyerahkan nomor antrean dan formulir data pengunjung yang sudah diisi lengkap.
  11. Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:
    • Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM)
    • Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
    • Bentuk pelanggaran yang terjadi;
    • Identitas pelaku pelanggaran;
    • Bukti fisik pelanggaran;
  12. Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
    • Identifikasi masalah;
    • Pemeriksaan substansi pengaduan;
    • Klarifikasi;
    • Evaluasi bukti; dan
    • Seleksi.
  13. Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.
  14. Unit kerja akan memroses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
  15. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas Pengaduan dinyatakan lengkap.
  16. Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  17. Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya. Jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan penggandaan CD/DVD dibebankan kepada pengadu.
 Informasi lebih lengkap mengenai pengaduan dapat mengunjungi laman berikut: ult.kemdikbud.go.id

 

Selasa, 08 Mei 2018

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Pemerintah   telah   menerbitkan Peraturan   Presiden   Nomor   81   Tahun   2010   tentang   Grand   Design Reformasi   Birokrasi   yang   mengatur   tentang   pelaksanaan   program reformasi  birokrasi.  Peraturan  tersebut  menargetkan  tercapainya  tiga sasaran  hasil  utama   yaitu  peningkatan  kapasitas  dan  akuntabilitas organisasi,  pemerintah  yang  bersih  dan  bebas  KKN,  serta  peningkatan pelayanan  publik.
Dalam  rangka  mengakselerasi  pencapaian  sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, PPPPTK Penjas dan BK, Kemendikbud ditunjuk agar membangun  unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang  diberikan  kepada  suatu  unit  kerja  yang  memenuhi  sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen     SDM,     penguatan     pengawasan,     dan     penguatan  akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat   yang   diberikan   kepada   suatu   unit   kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi    sebagian    besar    manajemen    perubahan,    penataan tatalaksana,     penataan     sistem     manajemen     SDM,     penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Pemilihan unit   kerja/satuan kerja   yang   diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan  beberapa  syarat  yang  telah ditetapkan, diantaranya:
a.    setingkat eselon I sampai dengan eselon III;
b.    dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam  melakukan  pelayanan  publik;
c.    mengelola  sumber  daya  yang cukup besar; serta
d.    memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja tersebut.
Proses pemilihan unit kerja/satuan kerja dilakukan oleh Tim Kerja (Itjen Kemdikbud) Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kemendikbud untuk melakukan identifikasi  terhadap unit  kerja/satuan kerja yang berpotensi sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM.   Setelah melakukan  identifikasi,  Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas  mengusulkan  unit  kerja/satuan kerja kepada  Kepala Badan POM  untuk  ditetapkan  sebagai  calon  unit  kerja/satuan kerja berpredikat Zona Integritas Menuju WBK/Menuju WBBM.
Selanjutnya Tim Penilai Internal melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja/satuan kerja yang diusulkan untuk mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila  hasil  penilaian  mandiri  mendapat  predikat Menuju WBK/Menuju WBBM  maka  unit kerja/satuan kerja  tersebut  diusulkan  ke  Kementerian  PAN dan RB untuk dilakukan reviu. Apabila hasil reviu unit kerja/satuan kerja tersebut memenuhi syarat Menuju WBK/Menuju WBBM, maka Kementerian  PAN dan RB  akan  memberikan  rekomendasi  kepada  Kemendikbud agar unit kerja/satuan kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila   hasil   reviu   menyatakan   bahwa   nilai   unit   kerja/satuan kerja  tidak memenuhi  nilai  minimal  WBK/WBBM,  maka  Kementerian  PAN dan RB merekomendasikan kepada Kemendikbud agar unit kerja/satuan kerja tersebut dibina kembali.
Unit kerja/satuan kerja yang diusulkan memenuhi syarat oleh Kementerian PAN dan RB, akan ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK dalam Keputusan Kemendikbud, sedangkan penetapan unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBBM dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN dan RB.

Download :
LKE WBK
Permenpan No. 52 Tahun 2014

Evaluasi Kehadiran dan Capaian Kinerja PNS Sistem e-SKP Kuartal 1 Tahun 2018

Dengan ini kami laporkan Evaluasi Kehadiran dan Capaian Kinerja PNS Sistem e-SKP Bulan Januari s.d April 2018  di Lingkungan PPPPTK Penjas dan BK yaitu :

  1. Persentase pengisian Capaian Kinerja PNS melalui Sistem e-SKP Kemdikbud khusus satker PPPPTK Penjas dan BK adalah 99 % (Seluruh Pegawai telah mengisi sesuai jadwal telah ditetapkan, Subbag Tatalaksana dan Kepegawaian, Bagian Keuangan Ditjen GTK dan Biro Kepegawaian), adalah suatu yang sangat membanggakan karena bersamaan dengan penilaian hal tersebut pengajuan dan sampai dengan pencairan Tunjangan Kinerja TA 2018 Kuartal 1 berjalan sangat baik dan dibayarkan sesuai standar POS yang telah disepakati dengan Ditjen GTK.
  2. Memasuki pertengahan Tahun atau pada kuartal 1, persentase Kehadiran terjadi Penurunan, hal ini terjadi dikarenakan banyak PNS dilingkungan P4TK Penjas dan BK terlibat di kegiatan Internal ke daerah-daerah sesuai dengan target PPPPTK Penjas dan BK pada tahun 2018 yaitu penuntasan Kurikulum 2013 dan Kegiatan - kegiatan Bimtek, Workshop, Sosialisasi, Diklat Kompetensi, dan lain-lain dari Unit Utama dalam hal ini Ditjen GTK atau lainnya. Hal itu mengakibatkan PNS banyak yang mengambil Cuti Tahunan, Cuti Sakit dll. 
  3. Kedisplinan PNS adalah Hal yang Mutlak yang wajib dijalankan sesuai dengan PP 53 Tahun 2015 tentang Disiplin PNS. Pada kuartal 1 ini dapat kami laporkan bahwa ada beberapa PNS dilingkungan PPPPTK Penjas dan BK mendapatkan surat peringatan 70% karena Akumulasi Jam Kerja, 30% karena keterangan Alpha dan Lupa Absen, dan rekap kedisiplinan tsb sudah disampaikan ke Atasan Langsungnya agar segera memberikan peringatan. Hal tersebut dilakukan agar PNS tersebut tidak mengulangi pelanggaran disiplin yang telah terekap di Subbag tatalaksana dan Kepegawaian. Masing-masing Stakeholder dan PNS dapat memantau kedisiplinannya melalui laman kehadiran.sdm.kemdikbud.go.id/kehadiran/ dan laman http://43.247.33.146 (MAO Tukin).
  4. Kendala yang dihadapi dalam Mengelola Tunjangan Kinerja Tahun 2018 terjadi peningkatan walaupun belum terlalu signifikan dan masih sama dengan kendala TUKIN 2017, yaitu ada beberapa PNS tidak segera mengisi surat keterangan ketidakhadiran sehingga mengganggu dalam merekapitulasi kehadiran, Pengisian Capaian Kinerja Bulanan untuk beberapa PNS masih harus selalu diingatkan oleh Subbag Tatalaksana dan Kepegawaian, dan yang terakhir adalah Penyampaian Surat Tugas Kegiatan Internal yang belum final (masih banyak perubahan/pergantian) sehingga beresiko ada kesalahan dalam Rekapitulasi Kehadiran.
Banyak hal yang membuat pengelolaan Kehadiran dan Tunjangan Kinerja ini sangat rentan dan beresiko tinggi terjadi kesalahan yaitu dari segi PNS itu sendiri, Pimpinan dan Bawahan di Unit Kerja masing-masing, operator atau petugas yang mengelolanya, dan juga sistem pengelolaannya. Melihat hal tersebut Subbag Tatalaksana dan Kepegawaian selalu berupaya agar Sistem  Pengelolaan Kehadiran dan Tunjangan Kinerja selalu berjalan dengan baik, kami mengharapkan kontribusi seluruh PNS untuk menjaga dan memperkuat culture yang telah terbentuk dengan menjaga hubungan baik antara Pimpinan dan Bawahan, sesama pimpinan dan selalu menerapkan Sistem Manajemen Resiko pada setiap pekerjaan dan kegiatan yang dilaksanakan dan diikuti, selalu mengutamakan aturan dan SOP yang berlaku bukan membuat aturan sendiri, dan selalu Jujur dan berintegritas dalam melaksanakan segala sesuatu.
Harapan tersebut memiliki andil besar agar terciptanya sistem kehadiran dan capaian kinerja PNS yang objektif, jujur, akuntabel dan berintegritas sesuai visi dan misi PPPPTK Penjas dan BK.

aplikasi MAO TUKIN dilaman http://43.247.33.146/login (username dan password NIP) 
Aplikasi Kehadiran Kemdikbud, http://kehadiran.sdm.kemdikbud.go.id/kehadiran/ (username NIP, password 12345).

Demikian Laporan yang dapat kami sampaikan, terimakasih.

@Operator Tunjangan Kinerja dan Kehadiran PNS
SUBBAG TATALAKSANA DAN KEPEGAWAIAN


Berikut ini adalah Grafik tingkat kehadiran PNS di lingkungan PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling Bulan Januari 2018 s.d. April 2018