Sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk
mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang
diikrarkan dihadapat atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja
merupakan kesanggupan terhadap atasannya yang berwenang, tetapi juga merupakan
kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala
keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.
Kepada PNS dipercayakan tugas Negara yang harus
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan
keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab.
Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan
tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap CPNS pada saat
pengangkatannya menjadi PNS wajib mengangkat Sumpah/Janji PNS di hadapan atasan
yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Susunan kata-kata sumpah/janji PNS adalah sebagai
berikut:
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji;
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan
Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi
kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan
senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri,
seorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang
menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib,
cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.