Kamis, 15 Januari 2015

KARIS / KARSU


KARIS/KARSU adalah kartu identitas istri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.

KARIS/KARSU salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.


Syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU: 

a.    Surat pengantar dari unit kerja;
b.    Fotocopi KARPEG;
c.    Fotocopi SK PNS/Kenaikan pangkat terakhir;
d.    Fotocopi Akta/buku nikah;
e.    Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.