KARIS/KARSU adalah kartu
identitas istri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah
dari PNS yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan
menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
KARIS/KARSU salah satu
persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.
Syarat-syarat pembuatan
KARIS/KARSU:
a.
Surat
pengantar dari unit kerja;
b.
Fotocopi
KARPEG;
c.
Fotocopi
SK PNS/Kenaikan pangkat terakhir;
d.
Fotocopi
Akta/buku nikah;
e.
Pas
foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.