Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan para pelamar yang
diterima harus melalui masa percobaan dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS).
CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamnya 2 (dua) tahun.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah seseorang yang telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
Jabatan Negeri atau diserahi tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
CPNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diangkat
menjadi PNS dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Syarat-syarat CPNS dapat diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:
Telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah;
Telah menunjukan sikap dan
budi pekerti yang baik;
Telah menunjukan kecakapan
dalam melakukan tugas;
Telah mengikuti Diklat
Prajabatan;
Telah memenuhi syarat-syarat
kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.