Fungsi dari
tiap-tiap bagian sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2012 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
Bagian Umum
Bagian
Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan
perencanaan, program, anggaran,
kepegawaian, ketatalaksanaan,
ketatausahaan, dan kerumahtanggaan PPPPTK.
Dalam
melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
Pelaksanaan
urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPPPTK;
Pelaksanaan
urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
Pelaksanaan
urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan
Pelaksanaan
urusan keuangan.
Bagian Umum
terdiri atas:
Subbagian
Tata Usaha dan Rumah Tangga;
Mempunyai
tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan,
perpustakaan, kerumahtanggaan,
dan perlengkapan.
Subbagian
Tatalaksana dan Kepegawaian;
Mempunyai
tugas melakukan urusan ketatalaksanaan, serta mutasi, pengembangan, dan
disiplin pegawai.
Subbagian
Perencanaan dan Penganggaran.
Mempunyai
tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran,
serta pembiayaan, perbendaharaan,
dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Bidang Program dan Informasi
Bidang
Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan
program, kerja sama antar lembaga serta pengelolaan informasi kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam
melaksanakan tugas, Bidang Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan
program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
Pengembangan
model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
Pelaksanaan
kerja sama antar lembaga di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan
tenaga kependidikan;
Pengelolaan
data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
Evaluasi
program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Bidang
Program dan Informasi terdiri atas:
Seksi
Program
Mempunyai
tugas melakukan penyusunan program, evaluasi program, kerja sama antar lembaga,
serta pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan.
Seksi Data
dan Informasi
Mempunyai
tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi
Bidang
Fasilitasi Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan
evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam
melaksanakan tugas, Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi menyelenggarakan
fungsi:
Fasilitasi
dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
Evaluasi
pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Bidang
Fasilitasi dan Peningkatan Kompetensi terdiri atas:
Seksi
Penyelenggaraan
Mempunyai
tugas melakukan penyiapan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan.
Seksi
Evaluasi
Mempunyai tugas
melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.