- Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikelola terpusat oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud di bawah koordinasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud yang beralamatkan di: Gedung C Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
- Laporan pengaduan ke ULT Kemendikbud, dapat disampaikan secara langsung ke ULT maupun tidak langsung melalui layanan surat dengan alamat di atas. Alternatif lain melalui faksimili ke nomor 021-5733125 atau melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau melalui laman dengan alamat http://ult.kemdikbud.go.id/publik/form/pengaduan.
- Formulir Laporan pengaduan dapat diunduh di sini: Formulir Pengaduan.pdf.
- Untuk pengadu yang datang langsung ke ULT harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Petugas ULT memberikan nomor antrean dan formulir data pengunjung untuk diisi oleh pengunjung.
- Pengunjung diarahkan menuju ruang tunggu yang sudah disediakan.
- Petugas loket memanggil nomor urut antrean pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta Jika pengunjung tidak datang hingga panggilan ketiga maka petugas akan memanggil nomor antrean berikutnya.
- Pengunjung yang nomor antreannya sudah terlewat, tetap dapat dilayani setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dan menunggu kembali sebanyak tiga nomor antrean.
- Apabila alat pemanggilan elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT akan memanggil pemohon secara manual.
- Pengunjung menuju loket layanan kemudian menyerahkan nomor antrean dan formulir data pengunjung yang sudah diisi lengkap.
- Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:
- Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM)
- Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
- Bentuk pelanggaran yang terjadi;
- Identitas pelaku pelanggaran;
- Bukti fisik pelanggaran;
- Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
- Identifikasi masalah;
- Pemeriksaan substansi pengaduan;
- Klarifikasi;
- Evaluasi bukti; dan
- Seleksi.
- Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.
- Unit kerja akan memroses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas Pengaduan dinyatakan lengkap.
- Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya. Jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan penggandaan CD/DVD dibebankan kepada pengadu.
Informasi lebih lengkap mengenai pengaduan dapat mengunjungi laman berikut: ult.kemdikbud.go.id