Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan
program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan
tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas
dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas
KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi
pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri
PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, PPPPTK Penjas dan BK, Kemendikbud ditunjuk agar membangun unit
kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju
WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit
kerja/satuan kerja lainnya.
Predikat Menuju WBK adalah
predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi
sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan
penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah
predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan
kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi
sebagian besar manajemen perubahan, penataan
tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM,
penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan
kualitas pelayanan publik.
Pemilihan unit kerja/satuan kerja yang diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:
a. setingkat eselon I sampai dengan eselon III;
b. dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik;
c. mengelola sumber daya yang cukup besar; serta
d. memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja tersebut.
Proses pemilihan unit kerja/satuan
kerja dilakukan oleh Tim Kerja (Itjen Kemdikbud) Pembangunan Zona Integritas di
lingkungan Kemendikbud untuk melakukan
identifikasi terhadap unit kerja/satuan kerja yang berpotensi sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Setelah melakukan identifikasi,
Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas mengusulkan unit kerja/satuan
kerja kepada Kepala Badan POM untuk ditetapkan sebagai calon unit
kerja/satuan kerja berpredikat Zona Integritas Menuju WBK/Menuju WBBM.
Selanjutnya Tim Penilai Internal
melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja/satuan kerja yang
diusulkan untuk mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila
hasil penilaian mandiri mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM
maka unit kerja/satuan kerja tersebut diusulkan ke Kementerian PAN
dan RB untuk dilakukan reviu. Apabila hasil reviu unit kerja/satuan
kerja tersebut memenuhi syarat Menuju WBK/Menuju WBBM, maka Kementerian
PAN dan RB akan memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud agar unit
kerja/satuan kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja
berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila hasil reviu
menyatakan bahwa nilai unit kerja/satuan kerja tidak memenuhi
nilai minimal WBK/WBBM, maka Kementerian PAN dan RB
merekomendasikan kepada Kemendikbud agar unit kerja/satuan kerja tersebut
dibina kembali.
Unit kerja/satuan kerja yang diusulkan
memenuhi syarat oleh Kementerian PAN dan RB, akan ditetapkan sebagai
unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK dalam Keputusan Kemendikbud, sedangkan penetapan unit kerja/satuan kerja berpredikat
Menuju WBBM dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN dan RB.Download :
LKE WBK
Permenpan No. 52 Tahun 2014