Menko PMK Puan Maharani
bersama enam menteri, perwakilan BEI, OJK, Polri menggelar jumpa pers
penjelasan tindak lanjut SKB libur dan cuti bersama lebaran 2018 di
Jakarta, (07/05)
JAKARTA
- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018
tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang
ditandatangani 18 April 2018. Diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul
Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat
memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif.
Dalam SKB
yang ditandatanganin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut,
diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 -
20 Juni 2018.
Menko PMK
Puan Maharani menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti SKB tiga Menteri
tersebut, Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek
sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dikatakan berdasarkan
aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan
arus mudik Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.
“Sementara
dari aspek ekonomi, Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan
membahas bersama pihak lain, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo), KADIN, Bursa Efek Indonesia agar tetap dapat menciptakan
kondisi perekonomian yang tetap kondusif,” ujarnya dalam jumpa pers
penjelasan tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama Idul
Fitri 1439 H, di Kantor Kemenko PMK, Senin (07/05).
Acara
jumpa pers tersebut menjadi istimewa, karena dihadiri oleh tujuh
Menteri. Selain Menko PMK Puan Maharani, hadir juga Mendagri Tjahjo
Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila F. Moelok, Menteri
Sosial Idrus Marham. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Bursa Efek
Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank
Indonesia, serta pimpinan Polri.
Menko
Puan mengatakan, pasca penetapan SKB tersebut, pemerintah telah
melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar
aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait
penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.
Pertama,
pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan
masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum,
perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.
Kedua,
lanjut Puan, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang
tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga,
PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti
bersama, dapat mengambil cuti di lain waktu tanpa mengurangi hak cuti
tahunannya. Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada
tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh
Bank Indonesia.
Kebijakan
kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti
tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya
dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan
memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. “Ketentuan
lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menaker,” imbuh Puan.
Keenam,
Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar
dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama
Idul Fitri. Poin ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi
kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan
pengaturan pegawai di K/L terkait. Dan yang terakhir, setiap K/L akan
menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi
dan/atau Surat Edaran.
“Dengan
penjelasan tersebut, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439
H, dapat berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh
kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” ujarnya. By HUMAS MENPANRB