Senin, 21 September 2015

AYO SEGERA DAFTAR e-PUPNS !!!

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

LATAR BELAKANG
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 secara Elektronik
  3. Surat Edaran Kepala BKN No. K.26-30/V77-4/99 Tgl. 27 Juli 2015 tentang Implemetasi e-PUPNS 2015
 
SANKSI
Apabila PNS tidak melaksanakan pemuktahiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah di tentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional, pelayanan kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses dan dinyatakan berhenti / pensiun.


DOWNLOAD VIDEO TUTORIAL e-PUPNS
Click Link dibawah ini
Cek Pendaftaran
Cek Pengaduan
Cara Daftar PUPNS
Data Dokter ( Hanya diisi oleh fungsional tertentu DOKTER
Data Guru ( Hanya diisi oleh Guru )
Cara Mengisi Data Utama
Cara Mengisi Data Keluarga
Cara Mengisi Data Pendidikan ( diisi dengan data pendidikan awal hingga terakhir ( pastikan untuk pendidikan terakhir tercantum pada SK pangkat terakhir yang telah di sahkan BKN dan Biro Kepegawaian, jika belum dianggap belum sah )
Cara Mengisi Data Posisi
Cara Mengisi Diklat Fungsional ( Hanya diisi oleh Fungsional Tertentu, Co.  WI, Dokter dll )
Cara Mengisi Diklat Struktural ( Hanya diisi oleh Pejabat Struktural. Co. DiklatPIM )
Cara Mengisi Data Pangkat / Golongan ( dari Pangkat Awal hingga Pangkat terakhir )
Cara Mengisi Data Jabatan ( khusus jabatan Fungsional Umum diisi dengan nama jabatan sesuai Permendikbud 8 tahun 2015 yang ada di lingkungan PPPPTK Penjas dan BK )
Cara Mengisi Stakeholder
Lupa Login

DOWNLOAD BUKU PETUNJUK e-PUPNS
Click Link dibawah ini  
Buku Petunjuk Pengguna e-PUPNS


Adapun berkas yang harus dikumpulkan dalam rangka PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :
  1. SK CPNS 
  2. SK PNS 
  3. SK Kenaikan Pangkat / Golongan PNS dari awal sampai terakhir.
  4. SK Jabatan PNS dari awal sampai terakhir. 
  5. SK Penyesuaian Ijazah. 
  6. Konversi NIP Terbaru (NIP dari 9 digit yang saat ini telah dikonversi menjadi 18 digit).
  7. Karpeg (Kartu Pegawai). 
  8. KPE (Kartu Pegawai Elektronik). 
  9. Ijazah Akademik dari awal s.d. terakhir.
  10. KTP (Kartu Tanda Penduduk). 
  11. KK (Kartu Keluarga). 
  12. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  13. Kartu Askes / BJPS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. 
  14. SK Tugas Belajar, bagi yang sudah atau sedang melaksanakan tugas belajar. 
  15. Surat Tanda Tamat Diklat (Pendidikan dan Pelatihan).
  16. Sertifikat Teknis. 
  17. Dan dokumen pendukung data kepegawaian lainnya.
di mohon kepada seluruh PNS di lingkungan PPPPTK Penjas dan BK agar memeriksa kelengkapan berkas - berkas tersebut diatas.


Jadwal  e- PUPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  1. Launching e- PUPNS tanggal 1 September 2015
  2. Pengisian e- PUPNS di mulai tanggal 15 Oktober 2015
  3. Pengiriman berkas ke Biro Kepegawaian Kemdikbud selambat - lambatnya 2 Nopember 2015

PASTIKAN ANDA BENAR SEBELUM ANDA KLIK KIRIM !!


 PASTIKAN ANDA MENDAFTAR !