Kamis, 10 September 2015

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA SECARA ELEKTRONIK (e-LHKASN)


Kepada Yth.
Seluruh PNS / ASN
di lingkungan PPPPTK Penjas dan BK

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah.

Kepada Seluruh PNS dilingkungan PPPPTK Penjas dan BK agar segera mengakses website siharka.menpan.go.id untuk selanjutnya mengisi LHKASN dengan petunjuk teknis terlampir.

Proses pengisian paling lambat tanggal 15 September 2015.

Teknis Pengisian LHKASN dapat diunduh : Download Teknis LHKASN