Kepada Yth.
Seluruh PNS / ASN
di lingkungan PPPPTK Penjas dan BK
di lingkungan PPPPTK Penjas dan BK
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah.
Kepada Seluruh PNS dilingkungan PPPPTK Penjas dan BK agar segera mengakses website siharka.menpan.go.id untuk selanjutnya mengisi LHKASN dengan petunjuk teknis terlampir.
Proses pengisian paling lambat tanggal 15 September 2015.
Teknis Pengisian LHKASN dapat diunduh : Download Teknis LHKASN
Kepada Seluruh PNS dilingkungan PPPPTK Penjas dan BK agar segera mengakses website siharka.menpan.go.id untuk selanjutnya mengisi LHKASN dengan petunjuk teknis terlampir.
Proses pengisian paling lambat tanggal 15 September 2015.
Teknis Pengisian LHKASN dapat diunduh : Download Teknis LHKASN