Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
LATAR BELAKANG
SANKSI
Apabila PNS tidak melaksanakan pemuktahiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah di tentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional, pelayanan kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses dan dinyatakan berhenti / pensiun.
DOWNLOAD VIDEO TUTORIAL e-PUPNS
Click Link dibawah ini
Cek Pendaftaran
Cek Pengaduan
Cara Daftar PUPNS
Data Dokter ( Hanya diisi oleh fungsional tertentu DOKTER )
Data Guru ( Hanya diisi oleh Guru )
Cara Mengisi Data Utama
Cara Mengisi Data Keluarga
Cara Mengisi Data Pendidikan ( diisi dengan data pendidikan awal hingga terakhir ( pastikan untuk pendidikan terakhir tercantum pada SK pangkat terakhir yang telah di sahkan BKN dan Biro Kepegawaian, jika belum dianggap belum sah )
Cara Mengisi Data Posisi
Cara Mengisi Diklat Fungsional ( Hanya diisi oleh Fungsional Tertentu, Co. WI, Dokter dll )
Cara Mengisi Diklat Struktural ( Hanya diisi oleh Pejabat Struktural. Co. DiklatPIM )
Cara Mengisi Data Pangkat / Golongan ( dari Pangkat Awal hingga Pangkat terakhir )
Cara Mengisi Data Jabatan ( khusus jabatan Fungsional Umum diisi dengan nama jabatan sesuai Permendikbud 8 tahun 2015 yang ada di lingkungan PPPPTK Penjas dan BK )
Cara Mengisi Stakeholder
Lupa Login
DOWNLOAD BUKU PETUNJUK e-PUPNS
Click Link dibawah ini
Buku Petunjuk Pengguna e-PUPNS
Adapun berkas yang harus dikumpulkan dalam rangka PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :
Jadwal e- PUPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LATAR BELAKANG
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 secara Elektronik
- Surat Edaran Kepala BKN No. K.26-30/V77-4/99 Tgl. 27 Juli 2015 tentang Implemetasi e-PUPNS 2015
SANKSI
Apabila PNS tidak melaksanakan pemuktahiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah di tentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional, pelayanan kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses dan dinyatakan berhenti / pensiun.
DOWNLOAD VIDEO TUTORIAL e-PUPNS
Click Link dibawah ini
Cek Pendaftaran
Cek Pengaduan
Cara Daftar PUPNS
Data Dokter ( Hanya diisi oleh fungsional tertentu DOKTER )
Data Guru ( Hanya diisi oleh Guru )
Cara Mengisi Data Utama
Cara Mengisi Data Keluarga
Cara Mengisi Data Pendidikan ( diisi dengan data pendidikan awal hingga terakhir ( pastikan untuk pendidikan terakhir tercantum pada SK pangkat terakhir yang telah di sahkan BKN dan Biro Kepegawaian, jika belum dianggap belum sah )
Cara Mengisi Data Posisi
Cara Mengisi Diklat Fungsional ( Hanya diisi oleh Fungsional Tertentu, Co. WI, Dokter dll )
Cara Mengisi Diklat Struktural ( Hanya diisi oleh Pejabat Struktural. Co. DiklatPIM )
Cara Mengisi Data Pangkat / Golongan ( dari Pangkat Awal hingga Pangkat terakhir )
Cara Mengisi Data Jabatan ( khusus jabatan Fungsional Umum diisi dengan nama jabatan sesuai Permendikbud 8 tahun 2015 yang ada di lingkungan PPPPTK Penjas dan BK )
Cara Mengisi Stakeholder
Lupa Login
DOWNLOAD BUKU PETUNJUK e-PUPNS
Click Link dibawah ini
Buku Petunjuk Pengguna e-PUPNS
Adapun berkas yang harus dikumpulkan dalam rangka PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Kenaikan Pangkat / Golongan PNS dari awal sampai terakhir.
- SK Jabatan PNS dari awal sampai terakhir.
- SK Penyesuaian Ijazah.
- Konversi NIP Terbaru (NIP dari 9 digit yang saat ini telah dikonversi menjadi 18 digit).
- Karpeg (Kartu Pegawai).
- KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
- Ijazah Akademik dari awal s.d. terakhir.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- KK (Kartu Keluarga).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Kartu Askes / BJPS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
- SK Tugas Belajar, bagi yang sudah atau sedang melaksanakan tugas belajar.
- Surat Tanda Tamat Diklat (Pendidikan dan Pelatihan).
- Sertifikat Teknis.
- Dan dokumen pendukung data kepegawaian lainnya.
Jadwal e- PUPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Launching e- PUPNS tanggal 1 September 2015
- Pengisian e- PUPNS di mulai tanggal 15 Oktober 2015
- Pengiriman berkas ke Biro Kepegawaian Kemdikbud selambat - lambatnya 2 Nopember 2015
PASTIKAN ANDA BENAR SEBELUM ANDA KLIK KIRIM !!
PASTIKAN ANDA MENDAFTAR !