Kamis, 22 September 2016

PENGUMUMAN SELEKSI WIDYAISWARA P4TK PENJAS BK TAHUN 2016 TAHAP 2

Pengumuman Seleksi Administrasi PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2016 Tahap 2









Selasa, 10 Mei 2016

DAFTAR HADIR PEGAWAI PPPPTK PENJAS DAN BK TAHUN 2016

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.

Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat. Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.

Berdasarkan Rekapitulasi Kehadiran melalui mesin fingerspot di lingkungan PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diperoleh Rata - rata Kehadiran  94 %, termasuk dalam kategori Sangat Baik,

Rata-rata Kehadiran PNS terbaik selama bulan Januari s.d Juli 2016 adalah Pejabat Struktural dan Seksi Data dan Informasi

Bagi setiap pegawai yang ingin melihat rincian kehadiran elektronik, dapat di UNDUH / DOWNLOAD di tautan dibawah.

Bulan Januari s.d April 2016
Bulan Agustus 2016
Bulan September 2016
Bulan Oktober 2016
Bulan Nopember 2016


Jumat, 08 April 2016

Sejarah PPPPTK Penjas dan BK

Sejarah berdirinya lembaga ini diawali tahun 1992, dengan operasionalnya lembaga ini bernama Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG) Keguruan, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0529/O/1990 tanggal 14 Oktober 1990. Pada awal berdirinya, PPPG Keguruan melaksanakan tugas dan fungsinya pertama kali tahun 1993 dengan diselenggarakannya penataran guru bimbingan dan penyuluhan (sekarang bimbingan dan konseling) untuk guru SMP dan SMA/SMK. Kemudian pada tahun 1995 memperoleh kepercayaan melaksanakan pendidikan dan pelatihan dibidang metodologi pembelajaran untuk guru TK dan SD, serta pendidikan jasmani dan kesehatan untuk guru pendidikan jasmani SMP dan SMA.

Perkembangan lebih lanjut, sebelum akhirnya berubah nama menjadi PPPPTK Penjas dan BK, seiring dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), pada tahun 2005 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 tahun 2005, PPPG Keguruan tidak lagi dibawah Ditjen Dikdasmem, namun menjadi pembinaan dari Ditjen PMPTK dan mulai tahun 2012 Ditjen PMPTK dibubarkan dan dibentuk menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP).

Pada tanggal 13 Februari 2007 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2007 (sekarang Permendikbud No 41 Tahun 2012) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, PPPG Keguruan resmi berubah nama menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling (PPPPTK Penjas dan BK) dengan tugas utama adalah melaksanakan pengembangan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang pendidikan jasmani dan bimbingan konseling. Dalam melaksanakan tugasnya, PPPPTK Penjas dan BK menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut:

Pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan jasmani dan bimbingan konseling SD, SMP dan SMA/SMK.
Penyusunan program dan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan jasmani dan bimbingan konseling SD, SMP dan SMA/SMK.
Fasilitas dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan jasmani dan bimbingan konseling SD, SMP dan SMA/SMK.
Evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan jasmani dan bimbingan konseling SD, SMP dan SMA/SMK.
Pelaksanaan urusan admninistrasi PPPPTK Penjas dan BK.

Operasional PPPPTK Penjas dan BK berjalan pada rambu-rambu visi yang akan dicapai yakni menjadi pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan jasmani dan bimbingan konseling yang profesional dan berwawasan internasional.
Sebagai institusi yang memiliki tugas dan fungsi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan jasmani dan bimbingan konseling, lembaga ini mempunyai peran sentral dalam memberdayakan dan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan tersebut. Peran ini pada akhirnya diharapkan dapat turut meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Mencermati besarnya tanggung jawab yang diemban oleh PPPPTK Penjas dan BK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka dituntut senantiasa meningkatkan kompetensi, akuntabilitas dan kredibilitasnya baik ditinjau dari segi keseluruhan kelembagaan, maupun dari segi individu personilnya.

Untuk memperoleh hasil (outcome) yang optimal dalam menyelenggarakan fungsinya guna memenuhi tuntutan dan kepuasan pelanggan, PPPPTK Penjas dan BK pada tahun 2007 bertekad melaksanakan tugasnya secara profesional dengan menerapkan manajemen mutu ISO 9001:2008. Dalam rangka ini, PPPPTK Penjas dan BK akan mengembangkan dan memberdayakan seluruh sumber daya yang ada dengan memenuhi semua persyaratan sistem manajemen mutu dan senantiasa melakukan perbaikan dan penyempurnaan yang berkesinambungan.

Jumat, 01 Januari 2016

AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI 2015-2019

Pemerintah telah menjalankan program reformasi birokrasi nasional sejak tahun 2010. Hingga saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi nasional telah memasuki tahap kedua yang ditandai dengan disusunnya Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 melalui PERMENPAN No. 11 Tahun 2015. Dalam Road Map tersebut ditetapkan 3 (tiga) sasaran dan 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi 2015-2019.
Ketiga sasaran Reformasi Birokrasi adalah 1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel; 2. Birokrasi yang efektif dan efisien; serta 3. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Ketiga sasaran tersebut juga ditetapkan target 2019 pada masing-masing indikator.

Untuk mewujudkan ketiga sasaran reformasi birokrasi sebagaimana disebutkan di atas, ditetapkan area perubahan reformasi birokrasi. Perubahan-perubahan pada area tertentu dalam lingkup birokrasi diharapkan menciptakan kondisi yang kondusif untuk mendukung pencapaian tiga sasaran reformasi birokrasi.

Area perubahan reformasi birokrasi tersebut adalah

Mental Aparatur

Salah satu sumber permasalahan birokrasi adalah perilaku negatif yang ditunjukkan dan dipraktikkan oleh para birokrat. Perilaku ini mendorong terciptanya citra negatif birokrasi. Perilaku yang sudah menjadi mental model birokrasi yang dipandang lambat, berbelit-belit, tidak inovatif, tidak peka, inkonsisten, malas, feodal, dan lainnya. Karena itu, fokus perubahan reformasi birokrasi ditujukan pada perubahan mental aparatur dengan harapan mendorong terciptanya budaya kerja positif yang kondusif bagi terciptanya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif, dan efisien serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas.

Pengawasan

Berbagai penyimpangan yang terjadi dalam birokrasi, salah satu penyebabnya adalah lemahnya sistem pengawasan. Kelemahan sistem pengawasan mendorong tumbuhnya perilaku koruptif atau perilaku negatif lainnya yang semakin lama semakin menjadi, sehingga berubah menjadi sebuah kebiasaan. Karena itu perubahan perilaku koruptif aparatur harus pula diarahkan melalui perubahan atau penguatan sistem pengawasan.

Akuntabilitas

Kemampuan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan berbagai sumber yang diberikan kepadanya bagi kemanfaatan publik seringkali menjadi pertanyaan masyarakat. Pemerintah dipandang belum mampu menunjukkan kinerja melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mampu menghasilkan outcome (hasil yang bermanfaat) bagi masyarakat. Karena itu, perlu diperkuat penerapan sistem akuntabilitas yang dapat mendorong birokrasi lebih berkinerja dan mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Kelembagaan

Kelembagaan pemerintah dipandang belum berjalan secara efektif dan efisien. Struktur yang terlalu gemuk dan memiliki banyak hirarki menyebabkan timbulnya proses yang berbelit, kelambatan pelayanan dan pengambilan keputusan, dan akhirnya menciptakan budaya feodal pada aparatur. Karena itu, perubahan pada sistem kelembagaan akan mendorong efisiensi, efektivitas, dan percepatan proses pelayanan dan pengambilan keputusan dalam birokrasi. Perubahan pada sistem kelembagaan diharapkan akan dapat mendorong terciptanya budaya/perilaku yang lebih kondusif dalam upaya mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.

Tatalaksana

Kejelasan proses bisnis/tatakerja/tatalaksana dalam instansi pemerintah juga sering menjadi kendala penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai hal yang seharusnya dapat dilakukan secara cepat seringkali harus berjalan tanpa proses yang pasti karena tidak terdapat sistem tatalaksana yang baik. Hal ini kemudian mendorong terciptanya perilaku hirarkis, feodal, dan kurang kreatif pada birokrat/aparatur. Karena itu, perubahan pada sistem tatalaksana sangat diperlukan dalam rangka mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, sekaligus juga untuk mengubah mental aparatur.


 


SDM Aparatur

Sistem manajemen SDM yang tidak diterapkan dengan baik mulai dari perencanaan pegawai, pengadaan, hingga pemberhentian akan berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten. Hal ini akan berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Karena itu, perubahan dalam pengelolaan SDM harus selalu dilakukan untuk memperoleh sistem manajemen SDM yang mampu menghasilkan pegawai yang profesional.

Peraturan Perundang-Undangan

Masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, disharmonis, dapat disinterpretasi berbeda atau sengaja dibuat tidak jelas untuk membuka kemungkinan penyimpangan. Kondisi seperti ini seringkali dimanfaatkan oleh aparatur untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara. Karena itu, perlu dilakukan perubahan/penguatan terhadap sistem peraturan perundang-undangan yang lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat.

Pelayanan Publik

Penerapan sistem manajemen pelayanan belum sepenuhnya mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan, yang lebih cepat, murah, berkekuatan hukum, nyaman, aman, jelas, dan terjangkau serta menjaga profesionalisme para petugas pelayanan. Karena itu, perlu dilakukan penguatan terhadap sistem manajemen pelayanan publik agar mampu mendorong perubahan profesionalisme para penyedia pelayanan serta peningkatan kualitas pelayanan.