Pemerintah telah menjalankan program reformasi birokrasi nasional sejak
tahun 2010. Hingga saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi nasional telah
memasuki tahap kedua yang ditandai dengan disusunnya Road Map Reformasi
Birokrasi 2015-2019 melalui PERMENPAN No. 11 Tahun 2015. Dalam Road Map
tersebut ditetapkan 3 (tiga) sasaran dan 8 (delapan) area perubahan reformasi
birokrasi 2015-2019.
Ketiga sasaran Reformasi Birokrasi adalah 1. Birokrasi yang bersih dan
akuntabel; 2. Birokrasi yang efektif dan efisien; serta 3. Birokrasi yang
memiliki pelayanan publik berkualitas. Ketiga sasaran tersebut juga ditetapkan
target 2019 pada masing-masing indikator.
Untuk mewujudkan ketiga sasaran reformasi birokrasi sebagaimana
disebutkan di atas, ditetapkan area perubahan reformasi birokrasi.
Perubahan-perubahan pada area tertentu dalam lingkup birokrasi diharapkan
menciptakan kondisi yang kondusif untuk mendukung pencapaian tiga sasaran
reformasi birokrasi.
Area perubahan reformasi birokrasi tersebut adalah
Mental Aparatur
Salah satu sumber permasalahan birokrasi adalah perilaku negatif yang
ditunjukkan dan dipraktikkan oleh para birokrat. Perilaku ini mendorong
terciptanya citra negatif birokrasi. Perilaku yang sudah menjadi mental model
birokrasi yang dipandang lambat, berbelit-belit, tidak inovatif, tidak peka,
inkonsisten, malas, feodal, dan lainnya. Karena itu, fokus perubahan reformasi
birokrasi ditujukan pada perubahan mental aparatur dengan harapan mendorong
terciptanya budaya kerja positif yang kondusif bagi terciptanya birokrasi yang
bersih dan akuntabel, efektif, dan efisien serta mampu memberikan pelayanan yang
berkualitas.
Pengawasan
Berbagai penyimpangan yang terjadi dalam birokrasi, salah satu
penyebabnya adalah lemahnya sistem pengawasan. Kelemahan sistem pengawasan
mendorong tumbuhnya perilaku koruptif atau perilaku negatif lainnya yang
semakin lama semakin menjadi, sehingga berubah menjadi sebuah kebiasaan. Karena
itu perubahan perilaku koruptif aparatur harus pula diarahkan melalui perubahan
atau penguatan sistem pengawasan.
Akuntabilitas
Kemampuan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan berbagai sumber yang
diberikan kepadanya bagi kemanfaatan publik seringkali menjadi pertanyaan
masyarakat. Pemerintah dipandang belum mampu menunjukkan kinerja melalui
pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mampu menghasilkan outcome (hasil yang
bermanfaat) bagi masyarakat. Karena itu, perlu diperkuat penerapan sistem
akuntabilitas yang dapat mendorong birokrasi lebih berkinerja dan mampu
mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Kelembagaan
Kelembagaan pemerintah dipandang belum berjalan secara efektif dan
efisien. Struktur yang terlalu gemuk dan memiliki banyak hirarki menyebabkan
timbulnya proses yang berbelit, kelambatan pelayanan dan pengambilan keputusan,
dan akhirnya menciptakan budaya feodal pada aparatur. Karena itu, perubahan
pada sistem kelembagaan akan mendorong efisiensi, efektivitas, dan percepatan
proses pelayanan dan pengambilan keputusan dalam birokrasi. Perubahan pada
sistem kelembagaan diharapkan akan dapat mendorong terciptanya budaya/perilaku
yang lebih kondusif dalam upaya mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.
Tatalaksana
Kejelasan proses bisnis/tatakerja/tatalaksana dalam instansi pemerintah
juga sering menjadi kendala penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai hal yang
seharusnya dapat dilakukan secara cepat seringkali harus berjalan tanpa proses
yang pasti karena tidak terdapat sistem tatalaksana yang baik. Hal ini kemudian
mendorong terciptanya perilaku hirarkis, feodal, dan kurang kreatif pada
birokrat/aparatur. Karena itu, perubahan pada sistem tatalaksana sangat
diperlukan dalam rangka mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan, sekaligus juga untuk mengubah mental aparatur.
SDM Aparatur
Sistem manajemen SDM yang tidak diterapkan dengan baik mulai dari
perencanaan pegawai, pengadaan, hingga pemberhentian akan berpotensi
menghasilkan SDM yang tidak kompeten. Hal ini akan berpengaruh pada kualitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Karena itu, perubahan dalam
pengelolaan SDM harus selalu dilakukan untuk memperoleh sistem manajemen SDM
yang mampu menghasilkan pegawai yang profesional.
Peraturan Perundang-Undangan
Masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih,
disharmonis, dapat disinterpretasi berbeda atau sengaja dibuat tidak jelas
untuk membuka kemungkinan penyimpangan. Kondisi seperti ini seringkali
dimanfaatkan oleh aparatur untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan
negara. Karena itu, perlu dilakukan perubahan/penguatan terhadap sistem
peraturan perundang-undangan yang lebih efektif dan menyentuh kebutuhan
masyarakat.
Pelayanan Publik
Penerapan sistem manajemen pelayanan belum sepenuhnya mampu mendorong
peningkatan kualitas pelayanan, yang lebih cepat, murah, berkekuatan hukum,
nyaman, aman, jelas, dan terjangkau serta menjaga profesionalisme para petugas
pelayanan. Karena itu, perlu dilakukan penguatan terhadap sistem manajemen
pelayanan publik agar mampu mendorong perubahan profesionalisme para penyedia
pelayanan serta peningkatan kualitas pelayanan.