Yth. Kepada Seluruh Pegawai Negeri Sipil
PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala PPPPTK Penjas dan BK, Nomor 15/B7.1/KP/2016 tanggal 8 Januari 2016 perihal Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS di Lingkungan PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling, Surat Edaran Kepala PPPPTK Penjas dan BK perihal pneyampaian Capaian Kerja PNS Per Bulan dan Permendikbud 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemedikbud.
Berkaitan dengan hal tersebut, di informasikan kepada seluruh PNS agar segera membuat Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) tahun 2017 dan Capaian Kerja PNS per Bulan tahun 2017
Selanjutnya hasil pengisian formulir SKP dan Capaian Kerja PNS yang telah dicetak dikumpulkan di Subbag/Seksi masing-masing, setelah itu diserahkan ke Subbag Tatalaksana dan Kepegawaian paling lambat tanggal 5 setiap bulannya (Untuk Formulir SKP dikumpulkan paling lambat tanggal 31 Januari / akhir Bulan di awal tahun berjalan)
BERKAS YANG WAJIB DISERAHKAN KE BAGIAN UMUM, SUBBAG TATALAKSANA DAN KEPEGAWAIAN
PPK VER 4 ( jika ada keluhan dapat segera menghubungi Subbag TL dan Kepegawaian )
UNDUH FORMAT SKP / PPK 2016 versi 4
UNDUH FORMAT SKP / PPK 2016 versi 4.1 ( Untuk Microsoft Office 2007 )
PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala PPPPTK Penjas dan BK, Nomor 15/B7.1/KP/2016 tanggal 8 Januari 2016 perihal Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS di Lingkungan PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling, Surat Edaran Kepala PPPPTK Penjas dan BK perihal pneyampaian Capaian Kerja PNS Per Bulan dan Permendikbud 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemedikbud.
Berkaitan dengan hal tersebut, di informasikan kepada seluruh PNS agar segera membuat Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) tahun 2017 dan Capaian Kerja PNS per Bulan tahun 2017
Selanjutnya hasil pengisian formulir SKP dan Capaian Kerja PNS yang telah dicetak dikumpulkan di Subbag/Seksi masing-masing, setelah itu diserahkan ke Subbag Tatalaksana dan Kepegawaian paling lambat tanggal 5 setiap bulannya (Untuk Formulir SKP dikumpulkan paling lambat tanggal 31 Januari / akhir Bulan di awal tahun berjalan)
BERKAS YANG WAJIB DISERAHKAN KE BAGIAN UMUM, SUBBAG TATALAKSANA DAN KEPEGAWAIAN
1. SYARAT BERKAS UNTUK SASARAN KERJA PEGAWAI (AWAL TAHUN)
LEMBAR FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI
2. SYARAT BERKAS UNTUK PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS (AKHIR TAHUN)
2. SYARAT BERKAS UNTUK PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS (AKHIR TAHUN)
a. LEMBAR CAPAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI 1 TAHUN
b. FORMULIR PERILAKU KERJA PEGAWAI (PKP) 1 TAHUN
c. DETAIL SKP / SEBARAN SKP 1 TAHUN
d. BUKU CATATAN PERILAKU KERJA PNS SEBANYAK 12 LEMBAR
(1 BULAN = 1 LEMBAR)
e. LAPORAN KERJA HARIAN PNS SEBANYAK 12 LEMBAR
(1 BULAN = 1 LEMBAR)
3. SYARAT BERKAS UNTUK PENGAJUAN TUNJANGAN KINERJA SETIAP BULAN
a. LEMBAR PENGHITUNGAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(KHUSUS ESELON)
b. CAPAIAN KERJA PNS SETIAP BULAN (UNTUK SELURUH PEGAWAI)
3. SYARAT BERKAS UNTUK PENGAJUAN TUNJANGAN KINERJA SETIAP BULAN
a. LEMBAR PENGHITUNGAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(KHUSUS ESELON)
b. CAPAIAN KERJA PNS SETIAP BULAN (UNTUK SELURUH PEGAWAI)
CAPAIAN SKP 1 TAHUN, FORMULIR PKP 1 TAHUN, SEBARAN SKP, LAPORAN KERJA HARIAN DISERAHKAN KE SUBBAG TATALAKSANA DAN KEPEGAWAIAN SELAMBAT-LAMBATNYA PADA BULAN DESEMBER AKHIR TAHUN BERJALAN ATAU PADA BULAN JANUARI AWAL TAHUN BERIKUTNYA
( KHUSUS UNTUK CAPAIAN PER BULAN DAN LEMBAR PERHITUNGAN PENGURANGAN TUKIN DISERAHKAN PER BULANNYA PALING LAMBAT TANGGAL 5 SETIAP AWAL BULANNYA )
( KHUSUS UNTUK CAPAIAN PER BULAN DAN LEMBAR PERHITUNGAN PENGURANGAN TUKIN DISERAHKAN PER BULANNYA PALING LAMBAT TANGGAL 5 SETIAP AWAL BULANNYA )
PASTIKAN SEMUA BERKAS TELAH DIPRINT DAN DITANDATANGANI ATASAN LANGSUNG / PEJABAT PENILAI.
PPK VER 4 ( jika ada keluhan dapat segera menghubungi Subbag TL dan Kepegawaian )
UNDUH FORMAT SKP / PPK 2016 versi 4
UNDUH FORMAT SKP / PPK 2016 versi 4.1 ( Untuk Microsoft Office 2007 )