Diterbitkannya
Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah
awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP
No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
Bulan Januari s.d April 2016
Sanksi
bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti
tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara
bertingkat. Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan
mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika
jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
Berdasarkan Rekapitulasi Kehadiran melalui mesin fingerspot di lingkungan PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diperoleh Rata - rata Kehadiran 94 %, termasuk dalam kategori Sangat Baik,
Rata-rata Kehadiran PNS terbaik selama bulan Januari s.d Juli 2016 adalah Pejabat Struktural dan Seksi Data dan Informasi
Bagi setiap pegawai yang ingin melihat rincian kehadiran elektronik, dapat di UNDUH / DOWNLOAD di tautan dibawah.
Bulan Agustus 2016
Bulan September 2016
Bulan Oktober 2016
Bulan Nopember 2016