Berdasarkan Rincian Tugas dari Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
No 44 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas PPPPTK, Subbag Tatalaksana dan
Kepegawaian, Pusat Pemngembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling mempunyai tugas dan
fungsi sebagai berikut:
1.
Melakukan Penyusunan Program Kerja Subbagian;
2.
Melakukan Penyusunan Bahan Analisis Jabatan Dan
Analisis Organisasi;
3.
Melakukan Penyusunan Bahan Sistem Prosedur Kerja
Dan Ketatalaksanaan Lainnya;
4.
Melakukan Penyusunan Bahan Formasi Pegawai Dan
Rencana Pengembangan Pegawai;
5.
Melakukan Melakukan Penyusunan Usul Kebutuhan,
Penempatan, Kepangkatan, Pemindahan Pegawai Dan Mutasi Lainnya;
6.
Melakukan Usul Pembuatan Kartu Pegawai, Kartu
Isteri/Kartu Suami, Asuransi Kesehatan, Dan Tabungan Asuransi Pensiun;
7.
Melakukan Melakukan Urusan Pemberian Cuti
Pegawai;
8.
Melakukan Usul Pemberian Penghargaan Dan Tanda
Jasa Pegawai;
9.
Melakukan Urusan Disiplin Dan Pendayagunaan
Pegawai;
10.
Melakukan Penyiapan Usul Pegawai Yang Akan
Mengikuti Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian
11.
Ijazah Pendidikan Dan Pelatihan, Izin Belajar,
Dan Tugas Belajar;
12.
Melakukan Penyusunan Usul Penetapan Angka Kredit
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Serta Jabatan Fungsional Lainnya;
13.
Melakukan Urusan Penyimpanan, Penataan, Dan
Pemeliharaan Dokumen Pegawai;
14.
Melakukan Penyimpanan Dan Pemeliharaan Dokumen
Subbagian; Dan
15.
Melakukan Penyusunan Laporan Subbagian.